Dekot Gorontalo Mulai Pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016

Rapat Pansus DPRD Kota Gorontalo terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda tersebut, di bahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Alwi Podungge, di dampingi seluruh anggota pansus dengan menghadirkan pihak Eksekutif Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (8/9/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

“Jadi pada pembahasan awal pansus hari ini, itu ada beberapa point-point yang urgent, terkait bagaimana penguatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini agar benar-benar maksimal,” ungkap Ketua Pansus, Alwi Podungge.

Read More

Aleg dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Gorontalo itu menegaskan, bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Bapenda ini, mempunyai tugas yang sangat penting, khususnya di dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.

“Maka tadi saya menekankan, agar jangan sampai menempatkan orang-orang yang kurang berkompeten. Karena ini menyangkut PAD kita, sehingga bagaimana nantinya mereka ini bisa mengorkestrasi semua sumber pendapatan dan bisa menaikan PAD,”. (Adv)

Related posts