Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Konsultasi Publik terhadap dua buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Pemondokan dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin (15/8/2022) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang suatu peraturan daerah usul inisiatif legislatif.
“Maka legislatif berkewajiban untuk melaksanakan konsultasi publik atau uji publik, dan alhamdulillah kami DPRD Kota Gorontalo khususnya Pansus, telah melaksanakan uji publik terhadap 2 Ranperda tersebut,” ungkapnya.
Menurut aleg dari fraksi Partai PDI-P itu, uji publik ini berjalan lancar dan mendapatkan banyak masukan serta saran pendapat, baik dari LSM, akademisi, LPM, dan juga oleh OPD teknis yang menangani langsung terkait dengan dua buah Ranperda.
“Tentu ini kita sangat bersyukur dinamikanya, demi untuk kesempurnaan kedua Ranperda tentang penyelenggaraan pemondokan dan penyelenggaraan cadangan pangan,” ujarnya.
Setelah uji publik, kata Darmawan, selanjutnya ini akan di sempurnakan lagi, dan dibahas lagi setelah itu kemudian di paripurnakan untuk dijadikan produk hukum daerah.
“Kita berharap setelah ini dijadikan produk hukum daerah, perwakonya secepat mungkin untuk bisa diterbitkan agar supaya, perda ini bisa dijalankan secara maksimal oleh pemerintah Gorontalo itu sendiri,” pungkasnya. (Adv)