Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi dalam rangka pembahasan masalah gedung nasional di Jl. Merdeka, Kecamatan Kota Timur, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Senin (11/4/2022).
Ketua komisi B Dekot Gorontalo, Alwin Podungge mengatakan sebagai lembaga pengawasan, pihaknya telah melakukan mediasi antar masyarakat sebagai pihak penggugat dan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah daerah (Pemda) Kota Gorontalo sebagai yang digugat.
“Gedung nasional itu pada intinya sudah selesai, dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA), sudah ikrar bahwa pemenangnya itu adalah pihak eksekutif. Tetapi oleh pihak penggugat, masih ingin menyampaikan sesuatu terkait gugatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Alwi ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh penggugat di dalam rapat dengar pendapat, salah satunya terkait surat dari pihak eksekutif yang dinilai memiliki kekeliruan.
“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah Kota Gorontalo untuk dapat menindaklanjuti hal ini, dan intinya dalam permasalahan ini harus bisa ikhlas menerima hasil yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Adv/Ryn)