Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali menggelar rapat Panitia khusus (Pansus) lanjutan, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Senin (13/5/2024), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengatakan bahwa pada pembahasan lanjutan Ranperda tentang penyakit menular dan tidak menular ini, pihaknya telah membahasnya hingga sampai pada Pasal 15.
“Ada beberapa yang perlu kita lakukan pendalaman kembali. Seperti ada pengkalimatan yang menurut kami pertama, itu berulang. Kemudian yang kedua menimbulkan tafsir yang berbeda. Contoh terkait dengan kata disabilitas. Nah menurut pemahaman kami, semua orang yang disabilitas pasti cacat, akan tetapi, tidak semua orang cacat, itu disabilitas,” ungkap Darmawan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu menekankan, bahwa kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama para Camat se-Kota Gorontalo, untuk bisa menghadiri dan menghargai undangan rapat dari pihak DPRD Kota Gorontalo.
“Minggu depan kita akan lanjutkan dengan pasal-pasal berikutnya, dan saya bermohon agar kiranya teman-teman yang diundang harus hadir dan tepat waktu. Apalagi tadi itu, tidak satupun camat yang datang, sehingga ini menandakan mereka tidak serius menanggapi undangan lembaga DPRD yang terhormat ini,” pungkasnya. (Adv)