Dekot Gorontalo Gelar Paripurna Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki (Kanan) menerima langsung dokumen Ranperda tentang APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dari Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (Tengah) dan Wawali, Ryan Kono (Kiri). (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, dalam rangka Penyampaian Wali Kota Gorontalo terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Senin malam (23/10/2023), di Aula I .

Ketua DPRD Kota Gorontalo, , mengungkapkan bahwa pelaksanaan Paripurna ini merupakan bentuk tindaklanjut dari Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo T.A 2024 yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Sehingga Ini berarti pemerintah daerah sudah harus menindaklanjutinya, dengan mempersiapkan Ranperda tentang APBD disertai dengan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berpedoman pada kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” kata Hardi.

Read More

Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 104, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi di mana Walikota Gorontalo langsung memenuhinya dengan menyampaikan kepada DPRD surat nomor 900/B.KEU/2819/2023 tanggal 18 Oktober 2023 perihal penyampaian dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Gorontalo ta 2024 beserta mata keuangan,” tambahnya.

Olehnya ia berharap, setelah rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 ini digelar, Badan anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo dapat memacu dan memaksimalkan pembahasannya sesuai target yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 106, yang menyebutkan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun.

“Sehingga kesimpulan rapat paripurna hari ini bahwa penyampaian Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, telah dipenuhi oleh Walikota Gorontalo dan diterima oleh DPRD Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)

Related posts