Dekot Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2023

Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Pembicaraan TK I (Satu) Dalam Rangka Penyampaian Walikota Gorontalo Terhadap Ranperda Tentang APBDP) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan TK I (Satu), Dalam Rangka Penyampaian Walikota Gorontalo Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023, Selasa (12/9/2023).

Ketua DPRD Kota Gorontalo, , menyampaikan rapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023.

“Sehingga pemerintah daerah sudah harus menindaklanjutinya, dengan mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, disertai dengan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” ungkap Hardi.

Read More

Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD beserta lampirannya ke DPRD, tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 177, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD kepada DPRD.

“Penyampaian rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD adalah dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, dan paling lambat minggu kedua bulan september tahun berkenaan,” tandasnya. (Adv)

Related posts