Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Gorontalo Tahun 2025, Senin (25/8/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menyampaikan, bahwa dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Gorontalo telah menyetujui dan menetapkan Ranperda di Luar Propemperda Kota Gorontalo Tahun 2025 tersebut.
“Kesimpulannya, kita menyetujui peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk ditetapkan di luar Propemperda Kota Gorontalo Tahun 2025,” ungkap Irwan.
Ia menjelaskan, bahwa dalam Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, pada pasal 16 ayat 5 disebutkan, bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota atau Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar propemperda karena alasan tertentu, yang antara lain mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan propemperda ditetapkan.
“Sehingga Propemperda ini merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas,” pungkasnya. (Adv)
