Dekot Gorontalo Dukung Pemerintah Sanksi Tegas Pelaku Usaha Tidak Taat Bayar Pajak

Wakil Ketua II Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi II, mendukung upaya pemerintah daerah Kota Gorontalo, untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat pemilik usaha, yang tidak patuh menjalankan kewajiban membayar pajak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo, terkait lanjutan pembahasan tentang Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester II Tahun 2025, Selasa (21/10/2025), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

“Kota Gorontalo sendiri sangat bergantung pada sektor jasa sebagai sumber pendapatannya, baik kontribusi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Sehingga pemberian sanksi ini juga, menjadi upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Read More

Selain itu, politisi muda dari fraksi partai NasDem DPRD Kota Gorontalo itu turut menyayangkan, adanya laporan terkait dengan dugaan pengusiran terhadap Satuan Tugas (Satgas) PAD Kota Gorontalo saat melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Sehingga kami menyarankan agar para camat dan lurah, dapat meningkatkan solusi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di lapangan, terutama saat melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB),” pungkasnya. (Adv)

Related posts