Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak serikat dan pihak Maqna Hotel, Senin (5/6/2021) di Aula Ini DPRD Kota Gorontalo.
Darmawan Duming, selaku Pimpinan sidang RDP mengungkapkan, bahwa dalam kesimpulan RDP tersebut pihak DPRD Kota Gorontalo meminta pihak Maqna Hotel untuk dapat memperkerjakan kembali karyawannya yang di PHK.
“Kesimpulannya hanya satu, yaitu kami DPRD Kota Gorontalo meminta pihak Maqna Hotel untuk bisa memperkerjakan kembali karyawan yang sebelumnya sudah di PHK,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya PHK tersebut, menurut Darmawan, ini hanya akan meningkatkan jumlah pengangguran, dimana saat ini Kota Gorontalo sedang meminimalisir terkait dengan angka pengangguran.
“Kita bisa melihat kondisi perekonomian saat ini, sehingga kasian jika mereka di PHK, anak istri mereka nanti harus makan apa,” tambahnya.
Selain itu, Dirinya menjelaskan, bahwa pihak Maqna Hotel yang dalam hal ini diwakili langsung oleh GM Maqna Hotel, sudah menyampaikan kesanggupannya sehingga beliau menjembatani langsung ke pihak direksi Maqna Hotel yang ada di Jakarta, untuk segera mengambil keputusan terkait masalah ini.
“Kami berharap putusan dari pusat nantinya bisa memperkerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK, namun jika tidak bisa dijalankan oleh pihak Maqna Hotel, maka upaya berikutnya kita akan mengundang kembali dengan muatan-muatan yang lebih diperkuat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Gorontalo atas kewenangan yang menurutnya sudah sesuai dengan aturan.
“Tidak ada tendensi apa-apa baik dari pihak kami maupun pihak GM Maqna Hotel, ini memang hasil pemaparan yang sudah disampaikan langsung oleh teman-teman serikat pekerja, dan ini dinilai langsung oleh DPRD Kota Gorontalo dalam memberikan kewenangannya,” ujarnya.
Terakhir, Ketua DPW FSPMI itu berjanji, apabila para pekerja yang di PHK ini dipekerjakan kembali, maka mereka akan mencabut laporan mereka terkait anti serikat.
“Kami akan mencabut laporan kami terkait anti serikat, artinya ini nantinya akan ada kesepakatan ataupun perdamaian, dan mudah-mudahan ini menjadi awal untuk kedepannya lebih baik lagi baik serikat pekerja di Maqna Hotel maupun harmonisasi antara manajemen dan serikat pekerja yang ada di Maqna Hotel,” pungkasnya. (adv/ryn)