Pojok6.id (DPRD) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming, berharap dukungan seluruh pihak terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang kini telah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap pemerintah maupun swasta untuk bisa secara maksimal dan optimal, memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas ini. Baik untuk hak pendidikan, hak pekerjaan maupun hak-hak lain sebagainya,” ucap Darmawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (27/11/2023).
Aleg dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Gorontalo itu menilai, bahwa perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas ini masih sangat minim. Sehingga perlu untuk melahirkan peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Contohnya, ketika mereka didalam kehidupan sehari-hari, itu masih banyak kantor-kantor dan tempat-tempat umum yang ternyata belum ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas ini,” tambahnya
Selain itu, Darmawan juga meminta agar pemerintah dan swasta bisa melibatkan para penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Sebab dalam Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah daerah (Pemda) ataupun pemilik usaha jasa, harus memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, 2% untuk pemerintah, dan 1% untuk bidang swasta.
“Maka berdasarkan hal tersebut, maka kami DPRD Kota Gorontalo merasa perlu untuk melahirkan sebuah perda terkait dengan pemenuhan daripada hak dari teman-teman disabilitas,” tandasnya. (Adv)