Dampak Didepaknya Darwis Moridu, Lantas Bagaimana Nasib Wakil Bupati Boalemo Saat Ini?

Wakil Bupati
Noval Karim (Mantan Ketua HPMIG Yogyakarta 2019-2020). Foto: Dok.Pribadi

Pojok6.id () – Masih ingatkah masyarakat dengan terjadinya kekosongan Wakil Bupati Gorontalo yang secara resmi dilepas oleh Fadli Hasan kala itu menjabat sebagai menemani Nelson Pomalingo?. Cerita ini mungkin sama, namun berbeda ranah kasus dan jabatan yang dijalani bagi masing-masing kepala daerah dan wakil daerah.

Sebagai anak daerah yang baik dan mempunyai hak untuk menyampaikan pandangan dan juga prinsip nasionalisme, sehingganya tulisan ini akan saya gambarkan berdasarkan disiplin ilmu yang saya dapatkan berkenaan dengan ilmu hukum.

Masyarakat Boalemo kini dihadapkan berbagai pertanyaan mengenai wakil bupati, yang akan menemani Plt Bupati Anas Yusuf. Hal ini disebabkan mantan Bupati sebelumnya, Darwis Moridu diberhentikan dari jabatanya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, seperti yang tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75.3846 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo dan dalam hal kasus yang dijalani Plt bupati tersebut berkenaan dengan kasus 351 KUHP dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pidana 6 bulan.

Read More

Sampai saat ini belum ada kejelasan siapa yang akan menduduki jabatan Wakil Bupati Boalemo, yang sebelumnya diduduki Plt bupati saat ini. Belum lagi tidak ada tenggat waktu yang jelas, dan dapat dipastikan kejadian ini akan terjadi lagi dibuatkan Panitia Khusus (Pansus) Penjaringan PAW wakil bupati. Dengan merujuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), tidak ditemukannya batas waktu kapan kekosongan jabatan kepala daerah harus diisi.

Secara implementasi memang benar telah terjadi kekosongan jabatan, tetapi secara teori sebenarnya terdapat kekosongan hukum. Hal ini tidak jarang pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong memakan waktu yang cukup lama, hal ini bisa dilihat lagi bagaimana Herman Walangadi menjadi PAW wakil bupati Kabupaten Gorontalo, hanya dalam hitungan bulan sebelum gong pilkada 2020 dimulai.

Langkah idealnya memang dengan waktu singkat, mengingat wakil kepala daerah mempunyai tupoksi dalam penyelenggaraan Pemda sangat sentralistik, meskipun kewenangan terbesar ada pada bupati. Banyak faktor yang menjadi keseriusan dari dampak kekosongan ini, salah satunya tentu tingginya dimensi politik baik diinternal maupun di level partai pengusung, namun saya belum menemukan terjadinya benturan aturan akibat tidak adanya tenggat waktu pergantian wakil kepala daerah ini.

Berdasarkan Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada, disebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongannya jabatan tersebut. Namun disisi lain, Anas Yusuf resmi menjabat sebagai Plt Bupati pada 09-11-2020 berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020. Jika Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada ditafsirkan artinya apabila kekosongan jabatan tersebut hingga mendekati akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni 18 bulan, maka jabatan wakil kepala daerah itu akan kosong sampai akhir masa jabatan.

Menurut hemat saya, semua akan beralih dari satu ketentuan kepada ketentuan yang lain apabila kekosongan jabatan itu sampai waktu tertentu. Sehingganya besar kemungkinan Plt bupati Boalemo akan menyelesaikan tugasnya tanpa wakil bupati, atau sebaliknya lagi DPRD Boalemo mengajukan pansus kepada Plt Boalemo berkaitan PAW wakil bupati apabila dipandang perlu.

Terakhir saya menggaris bawahi, bahwa segala keputusan yang diambil akan ada dampaknya, dan kasus ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Sehingganya sebagai mahasiswa yang duduk difakultas hukum ini, meminta kepada para kepala daerah untuk senantiasa melaksanakan azas kepatutan dan peraturan, mengikuti segala ketentuan yang ada, dan bekerja melayani rakyat apalagi dimasa pandemi sekarang masyrakat membutuhkan solusi dari daerah agar keberlangsungan hidup serta ekonomi berjalan dengan baik. (**)

Related posts