POHUWATO – Covid-19 masih menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat Pohuwato.Untuk itu pelanggar disiplin protokol kesehatan akan ditindak tegas seusai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pohuwato,Syarif Mbuinga saat memberikan sambutan dalam agenda bakti sosial Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaksanakan di Pohuwato, Selasa (24/11/2020).
“Hentikan, sudah bukan waktunya lagi sosialisasi, edukasi. Waktunya adalah untuk mengambil langkah tegas disiplin. Mengapa? Waktu sosialsisasi sudah berlangsung lama memberikan pemahaman ancaman Covid-19. Menjalan aktivitas sesuai protokol kesehatan. Sekarang waktunya masuk pada penegakan disiplin dan penegakan hukum,” kata Syarif.
Selain membiasakan pola hidup sehat, Syarif menekankan untuk saling melindungi satu sama lain dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan.
“Tujuannya apa? bukan untuk kepentingan pribadi pak gubernur, bukan untuk kepentingan bagi saya sebagai bupati. Tapi virus korona mengancam seluruh nyawa kesehatan masyarakat di Provinsi Gorontalo dan kabupaten Pohuwato,” lanjut Syarif
Dijelaskan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat luas.
Perda yang terdiri dari 11 Bab dan 23 Pasal tersebut telah mulai berlaku sejak 14 Oktober 2020.
“Apa yang menjadi intruksi bapak (gubernur), bapak presiden, apa yang tertuang di dalam perda nomor 4 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap ancaman Covid-19,” tegas Syarif.(Nal)