Kota Gorontalo – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar kegiatan Coffee Morning. Dalam kegiatan ini, masing-masing Kepala Sub bagian (Kasubag) KPU Kota melaporkan tentang tahapan dan apa yang akan dilakukan KPU Kota.
Arifin Hasan Ilanunu, Komisioner KPU Kota Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa, dalam acara Coffee Morning yang diseleggarkan KPU Kota ini melaporkan tentang perkembangan terakhir penyortiran dan pelipatan kertas surat suara.
“Yang disampaikan di acara coffee Morning itu laporan dari para kasubbag, mengenai tahapan maupun tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi berupa perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Arifin, Senin (1/4/2019).
Dalam acara itu juga, Arifin menjelaskan bahwa selain penyampaian seperti pelipatan kertas suara, juga laporan mengenai pengusulan Daftar Pemilih Tambahan (BPTb) yang dibagi empat kategori, diantaranya pemilih yang sakit, tertimpa bencana, tahanan dan orang yang sedang dalam pelaksanaan tugas.
“Nah orang yang sedang melaksanakan tugas itu dibagi dua. Itu penyelenggara pemilunya atau non penyelenggara pemilu seperti pegawai-pegawai yang sedang bertugas di instansi yang lain,” ujar Arifin.
Arifin juga menjelaskan dalam kegiatan itu menyampaikan terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan dilantik oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Gorontalo secara serentak pada hari ini. (KT-05)