LIMBOTO – Cleaning service di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Dewi Kasilia minta Hence Mandagi untuk banyak belajar lagi terkait permintaan DPI yang meminta untuk membatalkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dalam hal kemitraan dengan media.
“Dalam pasal 8 itu sudah sangat jelas disampaikan. Makanya harus banyak belajar lagi. Apalagi yang dijelaskan dalam UU no 12 tahun 2011, hanya pasal 7 saja dan tidak tuntas dan tidak masuk dalam naskah akademik,” Kata Dewi, Senin (2/11/2020).
Dewan Pers, menurut Dewi dibentuk oleh Undang-undang sehingga aturan yang dibuat oleh lembaga yang menaungi pers Indonesia itu dapat digunakan untuk menyusun aturan dibawahnya.
“Media memang bukan lembaga pemerintahan, namun jika akan melakukan kemitraan atau kerjasama dengan pemerintah, harus juga ikut dalam aturan yang diterapkan oleh pemerintah,”ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, sudah sesuai mekanisme dan tidak lari dari ketentuan dari Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh UU.
” Jadi tidak ada yang salah dengan pembuatan Perbup tersebut. Jadi saya katakan sekali lagi saudara Hence Mandagi harus banyak belajar lagi,” tutupnya. (tiw)