POHUWATO – Sejumlah warga di Pohuwato yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan akibat pandemi covid-19, kini memilih bekerja di lokasi tambang emas illegal yang berada di Kecamatan Dengilo.
Yayan (35) misalnya, warga Kecamatan Dengilo itu mengaku dulunya merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Pohuwato.Pandemi covid-19 membuat dirinya harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bekerja dilokasi tambang emas illegal di Kecamatan Dengilo diakuinya sebagai alternatif pekerjaan yang bisa membantu kebutuhan keluarga saat ini.
“Dengan adanya tambang ini bisa terbantu memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Yayan
Jafar (34), mantan karyawan swasta juga mengaku memilih bekerja ditambang emas itu karena ingin mencari panghasilan tambahan. Apalagi menurutnya sulit untuk menggantungkan kebutuhan keluarga dengan bantuan sosial pemerintah daerah.
Tidak hanya terdapat penambang emas, ia menceritakan dilokasi tersebut juga terdapat warga yang bekerja sebagai ojek bahan bakar atau dalam istilah lokal disebut “kijang”.
“Kijang dalam sehari bisa dapat jutaan. sekali jalan bisa angkut dua gelon bahan bakar. satu gelon dibayar 150 ribu,” kata Jafar
Penambang harian lainnya, Redi Anwar (55) mengungkapkan pengelolaan lokasi pertambangan saat ini telah lebih baik dari sebelumnya. Bekas galian aktivitas pertambangan itu saat ini mulai diperhatikan. Kubangan besar mulai ditutup dengan menggunakan alat berat.
“Ini sudah baik, kubangan bekas galian ditutup kembali.Jalur air sungai terus dilakukan normalisasi sungai. ini juga buat anak cucu kita,” ungkap Redi
Sementara itu, Camat Dengilo, Nakir Ismail mengatakan bahwa kondisi pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk melakukan pekerjaan ini pasca pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta.(Nal)