Cegah Penyalahgunaan, Pemkot Gorontalo Musnahkan Dokumen Kependudukan yang Invalid

Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat memusnahkan Dokumen Kependudukan yang sudah tidak valid. (Foto : Humas Pemkot Gorontalo)

Pojok6.id (Pemkot) – Dalam mencegah penumpukan serta penyalahgunaan , Gorontalo melakukan pemusnahan dokumen yang sudah rusak atau .

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut, dilakukan langsung oleh Wali , bertempat di Rumah Adat Dulohupa, Selasa (16/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Marten menjelaskan, bahwa pemusnahan ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2019, tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.

Read More

“Pemusnahan Ini sebagai amanat dari peraturan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Kependudukan catatan sipil, untuk memusnahkan seluruh dokumen yang invalid yang sudah tidak digunakan lagi,” Jelasnya.

Pemusnahan dokumen kependudukan di Kota Gorontalo dilakukan secara terbuka, sehingganya kata Marten, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa dokumen kependudukan yang sudah tidak valid perlu dimusnahkan.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi penumpukan dokumen yang tidak berguna, serta penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak valid lagi,” Ungkapnya. (Adv)

Related posts