Pojok6.id (Pemkot) – Dalam mencegah penumpukan serta penyalahgunaan dokumen, Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pemusnahan dokumen kependudukan yang sudah rusak atau tidak valid.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut, dilakukan langsung oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha, bertempat di Rumah Adat Dulohupa, Selasa (16/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Marten menjelaskan, bahwa pemusnahan dokumen kependudukan ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2019, tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.
“Pemusnahan Ini sebagai amanat dari peraturan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Kependudukan catatan sipil, untuk memusnahkan seluruh dokumen yang invalid yang sudah tidak digunakan lagi,” Jelasnya.
Pemusnahan dokumen kependudukan di Kota Gorontalo dilakukan secara terbuka, sehingganya kata Marten, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa dokumen kependudukan yang sudah tidak valid perlu dimusnahkan.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi penumpukan dokumen yang tidak berguna, serta penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak valid lagi,” Ungkapnya. (Adv)