Ia mengatakan masih ingin berkontribusi dulu untuk Gorontalo, baru dirinya akan maju mewakili Gorontalo di pusat melalui legislatif.
Category: Pemilu
32 Calon Resmi Daftarkan Diri Untuk DPD-RI
Dari 35 orang yang memasukan syarat dukungan untuk mengikuti pencalonan anggota DPD RI dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, hanya 32 orang yang mendaftarkan diri kembali ke Kantor KPU Provinsi Gorontalo. 3 orang lainnya menyatakan batal mengikuti Pileg dengan alasan masing-masing.
Hari Kedua, Baru 16 Calon DPD-RI Yang Daftarkan Diri
“Kami membuka ruang seluas-luasnya sampai dengan besok (Rabu), pukul 24.00 untuk datang ke KPU mendaftar dan melengkapi berkas serta dokumennya,” lanjutnya.
Weny Liputo Daftarkan Diri, Dari Abdi Negara Menjadi Abdi Rakyat
“Masih banyak tuntutan dalam obsesi saya pribadi untuk berbuat yang lebih banyak, dengan kemampuan, kapasitas, kompetensi dan apa yang menjadi mimpi saya untuk rakyat Gorontalo,” kata Weny.
Hari Pertama, 8 Bakal Calon DPD RI Resmi Daftarkan Diri
Ia juga mengatakan, untuk syarat calon yang masih perlu diperbaiki diberikan kesempatan pada tanggal 21 sampai 25 Juli, bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat calonnya.
Dewi Hemeto Berjanji Siap Lanjutkan Perjuangannya Di DPD RI
“Saya yakin siapa saja yang ikut dalam kompetisi ini, adalah orang-orang yang baik dan mau serta rela untuk mengabdi bagi masyarakat dan daerah Gorontalo,” tutupnya.
Daftar Sebagai Calon DPD-RI, Ini Pertimbangan Fadel Muhammad
Fadel juga menambahkan, alasan lain dirinya mendaftar sebagai calon DPD-RI karena ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda Partai Golkar untuk ikut berpartisipasi dalam dunia politik.
KPU Tetap Akan Terima Berkas Caleg Eks Napi Korupsi
Berkas pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, baik itu kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, masih akan diterima Komisi Pemilihan Umum.
Syarat Formil Dan Materil Terpenuhi, Gugatan ADHA Dilanjutkan
“Dalam sidang pemeriksaan nanti akan diawali dengan penyampaian pokok-pokok permohonan dari pelapor, kemudian jawaban terlapor dan dilanjutkan dengan pembuktian,” lanjutnya.
Tidak Tanda Tangani Berita Acara, Ini Alasan Saksi Paslon RAMAH
“Kita memahami juga bahwa tahapan pelaksanaan Pilwako tidak sampai pada pleno KPU saja, masih ada tahapan- tahapan selanjutnya yang perlu untuk dilakukan,” kata Arman.