Calon Tunggal Jalur Perseorangan di Pilkada Pohuwato Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Pojok6.id (Pilkada) – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo,yang merupakan yang maju lewat jalur perseorangan untuk Pilkada Pohuwato, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pohuwato.

Hal ini terungkap dari hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua, dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024, Ahad (18/8/2024).

Dipimpin Ketua KPU, Firman Ikhwan, didampingi Anggota, Usman Dunda, Iwan Dolongseda, pleno terbuka kali ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, LO Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudi Pakaya – Vicky Prasetyo, serta anggota PPK se Kabupaten Pohuwato.

Read More

Terungkap dalam pleno tersebut, dari total syarat dukungan yang dimasukkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudi Pakaya – Vicky Prasetyo di tahap satu dan dua, hanya 8.415 dukungan yang memenuhi syarat, sementara 8.297 dukungan lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Diakhir rapat pleno, KPU Kabupaten Pohuwato, disaksikan hadirin peserta rapat, memutuskan Bapaslon perseorangan Salahudin-Vicky tidak memenuhi syarat.

“Bahwa status akhir adalah tidak memenuhi syarat minimal dukungan,” ungkap Firman.

Dengan demikian, kata Firman, Bapaslon Salahudin-Vicky tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk pendaftaran pasangan calon.

“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang. Jadi tergantung dari yang bersangkutan. Intinya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima kalau ada gugatan,” pungkasnya.

Related posts