Bupati Gorontalo Ungkap Alasan Tetap Melantik Kades Bermasalah

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat lantik tiga Kepala Desa, Diruang Madani Kantor Bupati Gorontalo. Selasa,(18/5/2021). Foto : Istimewa

LIMBOTO Gorontalo, resmi melantik tiga kepala desa yang masih menjalani sengketa gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

Tiga Kepala Desa yang dilantik yakni Desa Moahudu Kecamatan Tabongo, Desa Motilango Kecamatan Tibawa, dan Desa Hutabohu,Kecamatan Limboto Barat.

Nelson pun mengungkap harus dilakukan karena berdasarkan hukum yang ada, bahwa pelantikan harus dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan kepala desa terpilih.

Read More

“Proses hukum silahkan jalan, tapi apa yang saya lakukan ini berdasarkan hukum juga, dan sesuai aturan itu 30 hari setelah ditetapkan harus tetap dilantik,” Kata Nelson usai pelantikan, Selasa,(18/5/2021).

Selain itu, ia mengungkap pelantikan harus dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo menginginkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terhambat.

” Jadi jangan karena seseorang, pelayanan tidak jalan. Apalagi dana desa terus bergulir, covid-19 harus terkendali, serta reformasi birokrasi yang kami lakukan harus jalan. Jadi intinya demi pelayanan masyarakat,”Jelasnya.

Nelson memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melakukan evaluasi jika hasil dari gugatan dari hasil 3 pilkades telah keluar dari PTUN.

” Karena proses PTUN ini kemungkinan lama, jadi jangan karena hal ini kepala desa tidak dilantik. Yang intinya, proses hukum tetap berjalan sambil pemerintahan juga tetap berjalan,” pungkas Nelson (Adv/Tiw)

Related posts