GORONTALO – Dwi Sabardiana, Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, yang menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun 2020 tepat pada waktunya.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dwi juga berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin menyatakan pada LKPD tahun 2020 tersebut memuat tujuh laporan keuangan. Antara lain; realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gorontalo Utara tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.
“Selain itu, pemkab juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan”terangnya.
Diakui Indra, Penyerahan LKPD tepat pada waktunya itu merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkab untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih beberapa kali. (Rilis/adv/aan)