GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo kembali menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).
Dana santunan sebesar Rp42 juta itu, diserahkan secara simbolis Sekda Bonebol Ishak Ntoma didampingi Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Bayu Purnama Ridjadi dan ARK Hafidz Indra Bahtiar mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan.
Santunan tersebut diterima langsung Romi Mohamad, selaku suami dari almarhumah Misranda Butolo yang merupakan anggota Korpri Bonebol dan juga ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Tilongkabila, di rumah kediaman suami almarhumah di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, Rabu (13/5/2020).
Sekda Bonebol Ishak Ntoma mengatakan Pemkab Bonebol dalam hal ini pengurus Korpri Bonebol telah melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, selama ini iuran Korpri Bonebol hanya dimanfaatkan atau hanya bisa memberikan santunan kematian sebesar Rp5 juta kepada keluarga atau ahli waris PNS yang merupakan anggota Korpri yang aktif menyetor iuran jika mengalami risiko meninggal dunia.
Namun dengan adanya tawaran dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya melihat peluang ini sangat bermanfaat bagi ASN yang aktif menyetor iuran Korpri.
Setelah kerja sama dilakukan, ada anggota Korpri yang baru beberapa hari aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko meninggal dunia, itu langsung tercover lewat program BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Sekda pun mengaku bersyukur karena mulai tahun 2020 ini santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan naik dua kali lipat dari sebelumnya hanya Rp24 juta sekarang sudah menjadi Rp42 juta.
”Setiap anggota Korpri Bonebol dengan iuran sebesar Rp12.874 atau sekitar Rp13.000 per bulan, tapi kita bisa mendapatkan manfaat santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta,” urai Ishak Ntoma.
Olehnya itu, atas nama pemerintah daerah khususnya pengurus Korpri Bonebol, Ishak Ntoma yang Ketua Korpri Bonebol menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
Yang selama ini telah memberikan bukti nyata dengan penuh tanggungjawab dan menyakinkan kepada semua ASN yang merupakan anggota Korpri Bonebol.
Bahkan BPJS Ketenagakerjaan dengan begitu cepat dan tidak terlalu memproses pencairan klaim santunan JKM-nya dengan persyaratan yang tidak terlalu sulit.
“Sehingga ini sungguh sangat membanggakan dan menggembirakan keluarga ASN maupun anggota Korpri yang berduka,” kata Ishak Ntoma.
Sementara itu, Romi Mohamad yang juga anggota DPRD Bonebol, selaku suami dari almarhumah Misranda Butolo yang merupakan anggota Korpri Bonebol mengungkapkan bahwa isterinya mengalami risiko meninggal karena sakit.
”Istri saya bekerja sebagai ASN di Kantor Kecamatan Tilongkabila dan berkarir sebagai ASN selama 18 tahun sebagai ASN Pemda Bone Bolango,”tuturnya.
Romi pun mengaku bersyukur dengan adanya santunan JKM sebesar Rp42 juta kerja sama antara Korpri Bonebol dengan BPJS Ketenagakerjaan.
”Alhamdulillah ini sangat membantu dan meringankan beban kami sebagai keluarga yang ditinggalkan dengan mendapatkan santunan sedemikian besar bagi kita, yakni sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Korpri Bonebol,” katanya.
Olehnya itu, dirinya selaku keluarga dan suami dari Almh. Misranda Butolo mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemda Bonebol dalam hal ini Korpri Bonebol bersama BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan yang sangat bermanfaat bagi keluarganya tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan melalui ARK Bayu Purnama Ridjadi didampingi ARK Hafidz Indra Bahtiar menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan Pemkab Bonebol sudah melaksanakan beberapa item kerjasama.
Di antaranya terkait dengan kerjasama pada pekerja rentan atau bukan penerima upah. Kemudian dengan Korpri Bonebol juga dengan beberapa OPD yang membutuhkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Salah satunya kerja sama itu, dengan Korpri Bonebol. Sebagai bukti nyata kerja sama dengan Korpri Bonebol, kita dari BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan dan menyerahkan klaim santunan JKM sudah lebih dari Rp300 juta, itu pendaftaran anggota Korpri per Januari 2020.
”Jadi dalam waktu kurang lebih 4 bulan biaya santunan klaim yang sudah kita keluarkan sudah lumayan cukup banyak, itu menandakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah nyata,”tambahnya.
Bayu menjelaskan, jadi ketika sudah daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mengalami risiko. Apapun risikonya harus kita lindungi berapa pun biayanya dan berapa pun yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.
“Yang penting sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami tidak melihat kapan dia terjadi risiko. Itu kami bayarkan santunannya,”ungkap Bayu.
Ia menyebutkan, selain dengan Korpri Bone Bolango, BPJS Ketenagakerjaan juga telah melaksanakan kerja sama dengan Korpri Pohuwato dan Korpri Boalemo.
Pada hari yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo tidak hanya menyerahkan santunan kepada anggota Korpri Bone Bolango, tapi juga menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari pekerja sektor formal.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta itu, diserahkan kepada almarhum Djoni Ishak yang diterima perwakilan ahli waris, yakni Rampi Yusuf, selaku Direktur CV. Render Tech Production, dimana tempat almarhum terdaftar sebagai karyawan yang diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hari ini dari pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan duka maupun santunan JKM dari almarhum Djoni Ishak.
Alhamdulillah program ini sangat membantu kami dari pihak perusahaan yang telah ikut program BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun terakhir ini.
“Jadi seluruh karyawan saya di CV. Render Tech Production telah tercover dengan di program BPJS Ketenagakerjaan dan ini sangat membantu kami dengan memberikan santunan JKM kepada Alm. Djoni Ishak yang merupakan karyawan CV. Render Tech Production,” kata Rampi Yusuf. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo