BPD Tak Hadir, RDP DPRD Pohuwato – Panitia Soal Pilkades di Buntulia Barat Batal Digelar

RDP DPRD Pohuwato
Suasana dalam ruangan rapat DPRD kabupaten Pohuwato. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua komisi I Amran Anjulangi (Foto : Zainal)

Pojok6.id (DPRD) – DPRD Kabupaten Pohuwato batal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia Kabupaten, Selasa (30/8/2022). Ketua komisi I, Amran Anjulangi mengatakan batalnya RDP, karena ketidakhadiran ketua, wakil ketua dan 4 anggota BPD lainnya, yang menolak lanjutan tahapan Pilkades di Desa Buntulia Barat.

Amran mengatakan, sejatinya rapat itu untuk meminta penjelasan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh ketua dan sejumlah anggota BPD Buntulia Barat. Sesuai surat, rapat dijadwalkan pukul 13.00 Wita. Hingga pukul 15.00 Wita, BPD yang diundang tersebut tidak kunjung hadir.

“Sekarang sudah lewat pukul 15, yang menyampaikan aspirasi ke kami tidak hadir. Karena kami butuh keterangan, penjelasan, klarifikasi anggota BPD yang menyampaikan aspirasi ke kami,” kata Amran Anjulangi, Selama, (30/8/2022).

Read More

Amran menambahkan, bahwa pihaknya menggelar RDP dalam rangka menghargai aspirasi BPD yang disampaikan ke DPRD. Persoalan Pilkades di Desa Buntulia Barat diharapkan selesai secepatnya melalui jalur musyawarah.

“Jadi kami dari gabung komisi tidak bisa melanjutkan RDP karena pemberi keterangan yang kami butuhkan tidak hadir,” Lanjutnya.

Hadir di RDP tersebut diantaranya, aleg partai Golkar, Ismail Samarang, aleg PKB Yunus Usman. Dari pihak panitia Kabupaten yaitu ketua panitia Pilkades Kabupaten, Arman Mohamad, Kadis PMD Muzna Giasi beserta jajarannya dan 3 anggota BPD Buntulia Barat yang setuju tahapan Pilkades dilanjutkan.

Sebelumnya telah menyurati pemerintah daerah, dengan nomor registrasi 009/DPRD-PHWT/229/VIII/2022, Selasa 30 Agustus 2022. Surat itu meminta menghadirkan asisten administrasi dan pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kabag Tapem, Panitia Kabupaten Pilkades, Camat Buntulia, Pj Kades Buntulia Barat, Ketua dan Anggota BPD Buntulia Barat. Surat itu ditandatangani oleh ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.

Pun begitu dengan BPD Buntulia Barat, telah melayangkan surat dengan nomor registrasi 06/BPD-Bunbar/DHD/VIII/2022 ke pemerintah dan DPRD. Surat itu menyatakan menolak melakukan rapat pleno atas hasil Pilkades di Desa itu. Mereka beralasan lembaga BPD tidak dilaporkan atas hasil pelaksanaan Pilkades oleh panitia. Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh ketua BPD Risman Daud dan empat anggota BPD lainnya.

Related posts