Gorontalo – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Bekuk 5 Pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 21 gram, di dua tempat berbeda yakni Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Dan Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto menjelaskan, awal proses pengungkapan kasus narkoba, pada 9 April BNNP mendapatkan informasi dari warga tentang pengedaran narkoba di Kecamatan Popayato, Pohuwato. Dari Informasi itu anggota BNNP segera melakukan pergerakan pada 11 april 2019.
“Pada 9 April BNNP menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penggunaan narkoba di daerah Pohuwato. Dari informasi tersebut, anggota BNNP melucur ke sasaran yang pada akhirnya anggota BNNP bisa mencegat dua terduga TSK di jalan Trans Sulawesi, berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong,” jelas Oneng, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (23/04/2019).
Selanjutnya dalam pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu di Desa Moutong, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Setelah informasi didapat dari kedua pelaku yakni TI dan EH, petugas segera melakukan penggerebekan di lokasi itu mendapatkan satu tersangka lagi berinisial A bersama 2 paket barang bukti.
Setelah melakukan pengembangan dari pelaku A, lanjut Oneng, BNNP mendapatkan informasi ada 1 tersangka lainnya dengan inisial PH. Saat akan dilakukan penggerebekkan, PH ternyata tidak berada di rumah. Hanya ada istri dan satu pelaku lain berinisial S.
“Setelah kita kembangkan lagi, alhamdulillah PH menyerahkan diri pada tanggal 17 April, karena anak dan istrinya saat itu berada di kantor BNNP dan menjamin suaminya akan menyerahkan diri,” kata Oneng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap PH, diketahui barang haram tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, yang dikoordinasikan melalui telepon dan dikirim menggunakan jasa kurir, yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Dari seluruh hasil pengembangan, BNNP Gorontalo membekuk 5 tersangka yakni TI, EH, A, PH dan S, dan menyita barang bukti sebanyak 33 paket dengan berat 21 gram narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisap,” tutup Oneng. (KT-05)