Gorontalo – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menyatakan baru sekitar 5 persen penyalaguna dan pencandu narkoba di Gorontalo yang bisa direhabilitasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Gorontalo, Oneng Soebroto saat menghadiri rapat kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam rangka menjaring informasi dan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan itu Kepala BNNP Gorontalo Oneng Soebroto mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir pihaknya memperoleh anggaran untuk jatah target operasi hanya untuk 24 kasus di bidang pemberantasan. Dengan anggaran yang terbatas itu, BNNP Gorontalo berhasil mengungkap 49 kasus dengan 67 tersangka. Sedangkan di bidang rehabilitasi, hingga tahun 2018 BNNP Gorontalo baru bisa melakukan rehabilitasi terhadap 599 orang penyalahguna dan pecandu narkotika dari total 10.244 orang.
“Baru sekitar 5 persen yang bisa kami rehabilitasi dari total penyalahguna dan pecandu narkotika di Provinsi Gorontalo. Melalui Komite III DPD RI kami berharap dukungan baik anggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia dalam pemberantasan narkotika di Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo