GORONTALO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo memberikan penjelasan terkait reaksi sebagian kecil masyarakat soal pelantikan pejabat struktural, Selasa kemarin. Mereka menyoroti tentang salah satu PNS yang berstatus tersangka dilantik sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Pada PP No 11 Tahun 2017 pasal 276 poin C disebutkan bahwa PNS diberhentikan jika dia ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana. Beliau kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu hak-haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” jelas Zukri, Rabu (15/1/2020).
Zukri menyebut semua PNS yang memenuhi syarat punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama. Hal itu sejalan dengan Permenpan 15 tahun 2019. Pada poin II huruf B angka 3 tidak diatur tentang status tersangka tindak pidana oleh PNS.
“Sehingga kami juga tidak boleh menolak jika yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka. Kami juga sudah konsultasikan ke KASN, pesan mereka jangan diskriminatif,” tambah mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu.
BKD juga meluruskan opini bahwa pemberhentian PNS dari jabatannya didasarkan pada aspek suka atau tidak suka. Menurutnya, Tim Penilai Kinerja (TPK) mempertimbangkan berbagai laporan dan pemeriksaan kepada para pejabat yang bermasalah.
Masalah ditinjau dari aspek kinerja, penyelewenangan kewenangan serta masalah rumah tangga. Tiga aspek yang dianggap berpengaruh buruk terhadap lingkungan kerja pegawai yang bersangkutan.
“Penyelewengan kewenangan bahkan sudah kita periksa dan diakui yang bersangkutan. Masalah keluarga juga begitu, kita panggil kedua belah pihak. Pertimbangan dari TPK bahwa pegawai seperti ini perlu kita istirahatkan dulu sambil mereka menyelesaikan masalahnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa kemarin Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melantik 195 pejabat struktural. Rinciannya 10 Pimpinan Tinggi Pratama, 38 Pejabat Administrator serta 85 Pejabat Pengawas. Ada juga pengukuhan terhadap 62 orang Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo