Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Badan Keahlian DPR RI, Senin (5/2/2024).
Kunjungan anggota Badan Keahlian DPR RI tersebut diketahui guna untuk membahas terkait dengan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Kota Gorontalo.
“Terutama mengenai apa saja yang menjadi karakteristik Kota Gorontalo, untuk ini nantinya dimasukkan kedalam RUU, yang kemudian diusulkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat.
Setelah diusulkan, lanjut Wakil Ketua Komisi B itu menambahkan, kemudian UU tersebut nantinya akan diserahkan oleh Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
“Selain mendapatkan pertanyaan, kita juga mendapatkan beberapa pengalaman. Bahwa di DPR RI tidak seperti di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, terutama dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) yang menggunakan pihak ketiga. Dimana ternyata, di DPR RI ada Badan Keahlian yang kemudian menjadi penyusun NA setiap rancangan undang-undang,” jelasnya.
Menurut Muksin, hal ini menjadi suatu pengalaman berharga. Sehingga mungkin kedepannya hal tersebut bisa diatur, untuk kedepannya DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, bisa memiliki Badan Keahlian. Meski bukan alat kelengkapan yang melekat di Sekretariat, namun pertanggungjawabannya langsung kepada pimpinan DPR RI.
“Nah, ini pengalaman kita dari kunjungan anggota Badan Keahlian DPR RI hari ini. Sehingga adapun untuk beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh anggota DPR-RI, yaitu diantaranya mengenai karakteristik, budaya, sumber daya alam, termasuk pariwisata. Serta toriturial Kota Gorontalo, yang dijelaskan sesuai fakta,” pungkasnya. (Adv)