Pojok6.id (Buton Tengah) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melaksanakan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk pemilihan Kepala Daerah Serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan Juknis 2442 Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukkan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dibagi menjadi dua (2) jalur yaitu pertama existing atau evaluasi kinerja melalui penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung terhadap Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 26-27 April 2024.
Dan Kedua, jalur reguler atau perekrutan yang dibuka untuk umum yang akan diumumkan pada 1-2 Mei 2024.
“Bilamana diantara mereka atau ketiganya (Panwaslu Kecamatan Pemilu) tidak lagi memenuhi syarat penilaian sebagai anggota Panwascam, maka Bawaslu Buton Tengah akan membuka penerimaan jalur reguler yaitu penerimaan yang dibuka untuk umum. Penerimaan itu akan dibuka mulai tgl 3-4 Mei 2024,” Kata Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, melalui press releasenya, Minggu (28/04/2024)
Helius menambahkan, dalam rangka menciptakan anggota Panwaslu Kecamatan yang berintegritas dan profesonal, Bawaslu Buteng mengharapkan keteribatan semua pihak untuk untuk melakukan pemantauan terhadap proses pembentukkan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.
“Untuk itu guna melahirkan anggota Panwascam yang berintegritas dan profesionalisme maka diminta kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan termasuk pegiat demokrasi Buton Tengah, untuk melakukan pemantauan terhadap pola penerimaan yang dilakukan oleh Bawaslu Buton Tengah, sekaligus mengajak memberikan tanggapan masyarakat terhadap mereka baik yang mengikuti jalur Existing yang sementara berproses maupun jalur reguler pada saatnya nanti.” Pungkasnya
Tanggapan masyarakat yang dimaksud dapat disampaikan langsung di Kantor Bawaslu Buteng atau disampaikan melalui media sosial Bawaslu Buteng.