Pojok6.id (Pohuwato) – Pekerjaan pembanguan gerai Indomaret di kompleks pasar tradisional Marisa, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dihentikan pemerintah desa setempat karena belum memiliki izin. Selain persoalan izin, Kepala Desa Marisa Utara, Iwan Kadir mengungkap bahwa pembangunan gerai Indomaret di kompleks pasar telah banyak mendapat penolakan warga.
Dirinya juga meminta agar pihak Indomaret menghargai proses kajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Ada pedagang kaki lima yang telah datang ke (kantor) Desa mempertanyakan apakah ini (Indomaret) sudah dapat izin dari pemerintah daerah atau pemerintah desa yang memberikan izin. Untuk itu kami pemerintah desa dan BPD turun untuk mengklarifikasi. Untuk sementara menunggu kajian dari pemerintah daerah terkait dengan perizinan minimarket ini,” kata Kepala Desa Marisa Utara, Iwan Kadir, Selasa, (16/11/2021).
Ia pun memastikan Pemerintah Desa Marisa Utara hingga saat ini belum memberikan izin pembangunan kepada pihak perusahaan.
“Jangan sampai di kemudian hari ketika berikan ini izin sementara di Kabupaten belum ada rekomendasi, dampaknya itulah yang kami takutkan,” ujarnya
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marisa Utara, Indra Laraga yang turut mendampingi Iwan Kadir menambahkan bahwa Pemdes Marisa Utara akan menunggu keputusan pemerintah daerah terkait masuknya perusahaan Indomaret di desa tersebut.
“Kami juga selaku unsur pemerintah desa menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Indra.(Nal)