Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Sebanyak 500 peserta penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) mandiri kolektif, didaftarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Kota Gorontalo, Muhamad Husain Rauf, usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Baznas Kota Gorontalo dan BPJS Kesehatan Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Peserta PBPU dan BP Mandiri Kolektif yang Didaftarkan Oleh Baznas Kota Gorontalo, Rabu (27/9/2023), bertempat di Hotel Aston Gorontalo.
“Alhamdulillah kami Baznas Kota Gorontalo diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, untuk bisa mengambil bagian dalam melaksanakan program dalam bidang kesehatan ini,” ucap Ketua Baznas Kota Gorontalo, Muhamad Husain Rauf.
Dalam program tersebut, kata Husain Rauf, Baznas Kota Gorontalo akan mengcover masyarakat yang tidak tercover pada Program JKN-KIS, maupun yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk itu kami akan menganggarkan untuk 500 orang penerima manfaat, dengan paket Rp.37,500 perbulan. Sehingga dalam setahun kita akan mengeluarkan anggaran kurang lebih 210 Juta untuk pembiayaan kepada masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang dijamin tersebut telah terverifikasi, dan telah disesuaikan dengan data yang diterima Baznas Kota Gorontalo dari BPJS. Sebab terdapat beberapa masyarakat yang sudah tidak tercover, dikarenakan meninggal dunia dan pindah alamat.
“Untuk itu kami mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Gorontalo, terutama bapak Wali Kota, bapak Wakil Walikota, bapak Sekda, Asisten Setda Kota Gorontalo, dan Staff Ahli serta seluruh Pimpinan OPD yang telah mempercayakan pengelolaan zakatnya di Baznas Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)