Pojok6.id (Pohuwato) – Bawaslu Pohuwato menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik sebab tidak bersesuaian. APK yang disita nanti akan diamankan di kantor Panwascam.
“Bertentangan dengan surat keputusan 308. Yang berada di traffic light, di fasilitas pemerintah, tiang listrik, pohon dan lain sebagainya,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, Kamis, (1/2/2024).
Yolanda menegaskan, bahwa penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu mengeluarkan imbauan kepada para kontestan Pemilu, untuk menertibkan masing-masing APK yang tidak ber kesesuaian.
Bawaslu melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup hingga Satpol-PP dalam kegiatan tersebut.
“Kita turun dari Paguat, Duhiadaa dan Patilanggio. Sebelum kita turun, Panwascam sudah memasukkan data identifikasi APK yang tidak ber kesesuaian, berdasar itu kita turun,” Imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam hal pemasangan APK, penyelenggara Pemilu telah menentukan titik yang diperbolehkan dan tempat yang dilarang. Terakhir, penertiban APK akan dilakukan hingga waktu masa tenang pemilu.
“Rumah warga, tempat tertentu yang disepakati dengan KPU dalam rapat koordinasi,” Tutup dia.