Pojok6.id (Pemilu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menemukan sebanyak 693 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Divisi Hukum, Herlina Antu, mengungkapkan bahwa sebanyak 693 APK yang melanggar aturan kampanye tersebut berasal dari total 3.946 APK yang terpasang di wilayah Kota Gorontalo.
“3.946 keseluruhan yang terpasang di Kota Gorontalo, ada 255 terpasang di pepohonan, 396 terpasang di tiang listrik, 30 terpasang di fasilitas pemerintah, dan 12 dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ungkapnya.
Dalam menindaklanjuti pelanggaran yang telah terjadi, Herlina menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan saran perbaikan kepada setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai yang menaungi Caleg tersebut dan juga akan menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Kota dan Satpol PP, guna membahas penertiban APK yang melanggar aturan.
“Makanya kami akan duduk kembali bersama stakeholder untuk membicarakan hal tersebut,” ujar Herlina.
Meskipun begitu, Herlina menjelaskan, bahwa walaupun pihaknya telah memberikan saran perbaikan, beberapa Caleg dan pengurus Partai Politik tidak mematuhi aturan, bahkan ada yang memasang APK lagi setelah diperbaiki.
“Ada juga yang setelah diberikan saran perbaikan selama 3 hari memang langsung diperbaiki, namun kemudian mereka memasang lagi APK tersebut, sehingga hal tersebut luput dari pengawasan kami,” jelasnya.
Olehnya, Herlina mengajak masyarakat Kota Gorontalo untuk dapat memberikan informasi kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Kami berharap jika ada masyarakat yang menemukan APK yang terindikasi melanggar, segera laporkan kepada pihak kami di Bawaslu,” pungkasnya.