Bawaslu Kota Gorontalo Supervisi Verfak Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Kota Gorontalo saat melakukan supervisi Verfak syarat dukungan calon perseorangan. Foto: Humas Bawaslu Kota

Pojok6.id (Pilkada) – Memasuki hari keenam verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan peserta Pilwako, melakukan supervisi ke Panitia pengawas (Panwas) kecamatan. Supervisi ini berkaitan dengan identifikasi hasil pengawasan, terhadap dukungan ganda dan data potensi tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan di lapangan bertujuan memastikan semua mekanisme verifikasi faktual (verfak) oleh tim verifikator, telah dilakukan sesuai ketentuan, khususnya terkait dengan dukungan ganda serta potensi tidak memenuhi syarat.

“Data-data tersebut menjadi analisis Panwas dalam melakukan pengawasan rekap secara berjenjang di tingkat kecamatan,” ungkap Sukrin, Senin (5/8/2024).

Read More

Ia menambahkan, data by name by address hasil pengawasan melekat juga akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP).

“Ini sebagai dokumen pendukung dalam pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan,” jelasnya.

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah dimulai sejak 31 Juli dan akan berakhir pada 10 Agustus 2024. (Adv)

Related posts