Pojok6.id (Pilkada) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers, pada Jumat (22/11/2024), di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, untuk menyampaikan persiapan masa tenang, progres penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan hasil pemetaan TPS rawan menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, menjelaskan bahwa pengawasan selama masa tenang menjadi fokus utama Bawaslu.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilihan, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU Kota Gorontalo terkait penertiban alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.
Erman juga mengungkapkan, perkembangan dua laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu.
“Laporan pertama dengan nomor registrasi 01 telah dihentikan, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Namun, laporan kedua dengan nomor registrasi 02 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan yang melibatkan semua pihak terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kota Gorontalo menggunakan pendekatan komprehensif.
“Selain memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, kami juga melibatkan keterangan ahli untuk memperkuat proses kajian sebagaimana diatur dalam regulasi,” pungkasnya. (Adv)