Pojok6.id (Pilkada) – Bawaslu Kota Gorontalo mengingatkan KPU Kota Gorontalo untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2024.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, menyampaikan hal tersebut setelah memberikan materi dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di Ballroom Aston Hotel pada Jumat (2/8/2024).
“Terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan, karena itu dua hal yang berbeda. Kemudian juga ketepatan waktu pendaftaran, karena kasus yang sebelumnya hanya terjadi pada persyaratan-persyaratan itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan imbauan resmi kepada KPU Kota Gorontalo, terkait dengan tahapan pencalonan.
“Supaya sesama penyelenggara pemilu dapat saling mengantisipasi, potensi pelanggaran yang dapat terjadi di tahapan pencalonan,” tambah Sukrin.
Mengenai visi dan misi dari pasangan calon yang tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), ia menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak berpotensi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tetapi, untuk visi dan misi yang disusun oleh pasangan calon sudah diberikan imbauan oleh Bawaslu, terkait dengan poin-poin yang akan disampaikan pada visi misi dan programnya, sehingga teman-teman pasangan calon dapat lebih berhati-hati dalam menuangkan visi misi dan program mereka,” pungkasnya. (Adv)