Pojok6.id (Pilkada) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gorontalo resmi menandatangani perjanjian kerja sama, terkait pengelolaan arsip pada pengawasan pemilu dan pilkada. Penandatanganan ini dilaksanakan di Yulia Hotel pada Rabu (17/7/2024).
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukurin Thaib, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kota Gorontalo. Arsip yang dikelola dengan baik, diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan, bahwa semua dokumen yang terkait dengan pengawasan pemilu dan pilkada dapat diarsipkan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini mencakup pendampingan dan penguatan dalam pengelolaan kearsipan.
“Melalui kerja sama ini, semoga Bawaslu Kota Gorontalo bisa terbantu dalam hal pendampingan dan penguatan-penguatan kearsipan yang akan dibantu oleh Dinas Kearsipan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief, menegaskan komitmennya untuk mendukung Bawaslu dalam pengelolaan arsip.
“Kami siap memberikan bantuan pendampingan untuk memastikan bahwa arsip-arsip penting Bawaslu, dikelola secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku,” pungkasnya.
Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo, sedangkan pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gorontalo penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas dan didampingi oleh jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gorontalo. (Adv)