Bawaslu dan Satgas COVID-19 Pohuwato Sepakati Rekomendasi Bersama

Bawaslu
Bawaslu dan Satgas COVID-19 saat melakukan rapat Foto: Istimewa

POHUWATOBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato bersama satuan tugas Covid19 sepakati sembilan poin utama, yang terangkum dalam rekomendasi bersama pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada yang akan digelar pada Desember 2020 di masa pandemi covid19.

Hal tersebut merupakan keputusan rapat yang dilaksanakan oleh Bawaslu bersama unsur TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan RSBP di ruang rapat pada Selasa malam (4/8/2020), di Kantor .

Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto dalam arahannya menjelaskan, ini penting bagi bawaslu untuk disepakati, mengingat pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan mengaktifkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) dan penjagaan batas wilayah yang mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.

Read More

“Penting bagi Bawaslu mengambil langkah dalam kesepakatan ini, dimana PSBK telah berlaku dan fungsi pengawasan Bawaslu harus tetap optimal,” Kata Zubair.

Sembilan poin yang disepakati bersama dan menjadi dasar Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan Pemilukada di masa PSBK di berlakukan diantaranya, Bawaslu berkoordinasi lintas sektor khususnya Satgas dalam meminimalisir kendala dilapangan.

Bawaslu dan petugas lapangan agar memiliki surat ijin keluar masuk wilayah baik desa, kecamatan, kabupaten, dalam hal ini wilayah provinsi Gorontalo, surat keterangan bebas covid yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau RSBP, surat keterangan sedang bertugas, dan kartu tanda pengenal yang ditandatangani Satgas covid 19.

Kesepakatan lain yang telah ditandatangani tesebut, menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat Pohuwato, baik yang ada dalam daerah maupun luar daerah Pohuwato, yang namanya terdaftar sebagai masyarakat dan wajib pilih, agar mematuhi seluruh keputusan Bupati Pohuwato, terkait adanya pemberlakuan PSBK. (nal)

Related posts