POHUWATO – Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato akan memanggil KPU Pohuwato terkait dugaan pelanggaran saat debat publik calon Wakil Bupati Pohuwato, Sabtu malam (21/11/2020).
“Kami bisa saja akan undang KPU Pohuwato selaku penyelenggara pelaksanaan debat publik calon kepala daerah,” kata Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto, Rabu, (25/11/2020)
Pemanggilan tersebut berawal dari video yang diputar saat debat publik calon Wakil Bupati Pohuwato yang berdurasi 3 Jam 30 Menit 4 detik yang ditayangkan melalui siaran TVRI Gorontalo dan halaman Facebook KPU Pohuwato. Debat publik tersebut menayangkan video profil masing masing calon yang diduga memiliki iklan kampanye.
Zubair menyatakan saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran sebelum menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.Selain itu, didalam Peraturan Bawaslu sudah diatur mengenai hal tersebut.
Ia menambahkan mengingat pelaksanaan debat publik berada di Kota Gorontalo maka bisa saja hasil investigasi akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi.
“Untuk waktu proses penanganan sebelum ditentukan adanya pelanggaran atau tidak, itu butuh waktu paling lama 7 hari,” jelas Zubair
Sementara terkait materi video, Bawaslu Pohuwato akan akan meminta keterangan ahli untuk mendapatkan penjelasan lebih detail.(Nal)