Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo rencananya akan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Penertiban tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada hari Jumat dan Sabtu (16-17 Februari 2019).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Djaharudin Umar, usi menggelar rapat bersama instansi terkait dan pimpinan partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (14/2/2019).
“Harapan kami, penertiban APK ini tidak menimbulkan polemik. Karena selalu saya menyampaikan bahwa penegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, agar todak menimbulkan persepsi yang berbeda,” kata Djaharudin.
Penertiban ini dilakukan, lanjut Djaharudin, karena banyak masyarakat yang bertanya terkait APK yang tidak sesuai ketentuan, namun terkesan dibiarkan oleh Bawaslu.
“Sebelum melakukan penertiban, pihak Bawaslu memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik APK yang tidak sesuai ketentuan. Dan jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu melaksanakan penertiban. Jadi ada tahapannya sebelum kami turun menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Rencananya pada hari Jumat dan Sabtu nanti, pihak Bawaslu akan melakukan penertiban secara serentak, menyeluruh di semua wilayah Provinsi Gorontalo, mulai dari Bone Bolango hingga Pohuwato, terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (idj)