Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Kemendagri Bahas Polemik KUA-PPAS 2025

DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan konsultasi ke Kemendagri. Foto: Humas Deprov

Pojok6.id (DPRD) – Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah () , melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Konsultasi ini membahas polemik pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh pandangan hukum yang jelas, terkait dugaan ketidaksesuaian prosedural dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD.

Read More

“Kami menginginkan kejelasan hukum agar setiap kebijakan yang diambil, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ridwan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Sarifuddin Bano, mengungkapkan bahwa pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan, sebelum terbitnya pedoman teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Penyusunan APBD tanpa mengacu pada Permendagri No. 15 Tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian hukum yang perlu segera diselesaikan,” kata Sarifuddin.

Selanjutnya, ia menegaskan pentingnya rekomendasi dari Kementerian Hukum sebagai dasar evaluasi langkah ke depan.

“Konsultasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah tidak bertentangan, dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Yulanto Araya, Perancang Perundang-undangan Madya, dan Kadek Aditya, Perancang Perundang-undangan Muda, yang memberikan masukan terkait solusi atas permasalahan yang dihadapi DPRD dan Pemprov Gorontalo. (Adv)

Related posts