KOTA GORONTALO – Penyebaran wabah virus corona membuat semakin banyak warga terdampak. Hal itu membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana untuk memperluas penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi yang terdampak virus Corona (Covid-19).
Pada awalnya pemprov Gorontalo telah menyiapkan anggaran bagi 53.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdasar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun jumlah itu dipastikan akan bertambah, mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak kebijakan pencegahan wabah virus Corona.
“Kami terus berkoordinasi, khususnya TAPD dan Dinas Sosial kabupaten/kota. Sesuai arahan Pak Gubernur kita akan tetap mengcover masyarakat yang terdampak walaupun misalnya dia belum termasuk di dalam DTKS,” Kata Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki dalam Dialog Interaktif bersama Gubernur Gorontalo dan pimpinan Forkopimda di RRI Gorontalo, Minggu (12/04/2020).
Budi mencontohkan, pekerja yang diputus hak kerjanya akan masuk dalam daftar penerima bantuan JPS. Sasaran penerima menurutnya tidak lagi hanya menyasar masyarakat dengan kategori sangat miskin dan miskin saja.
“Sekali lagi ini dalam kondisi tidak normal. Dimana banyak orang di PHK dan sebagainya. Maka jaring pengaman sosial yang kita siapkan itu otomatis meningkat, karena masyarakat rentannya naik. Jadi tidak hanya sekedar data kita yang diawal, tapi naik sampai kita menyisir masyarakat diluar DTKS,” tambah Budi.
Hingga saat ini pemprov terus melakukan konsolidasi dengan pemerintah kabupaten kota guna mendapatkan penambahan daftar penerima bantuan JPS.
Menimpali hal itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta pemerintah di kabupaten/kota terbuka dan jujur dalam memberikan data. Ia tidak menginginkan bantuan ini dinikmati oleh masyarakat dengan kategori mampu.
“Bantuan ini nanti akan diserahkan ke daerah semua. Tetapi saya minta pemerintah daerah mulai dari tingkat bawah harus jujur. Jangan lagi daftar bantuan ini berputar di keluarga mereka, kerabat mereka, kelompok mereka atau keluarga yang sudah mampu,” pungkasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo