Bantah Halangi Kerja Jurnalistik, KPU Kabgor: Kita Patuhi Protokol Kesehatan

Kesehatan
Tangkapan layar Fanpage KPU Kabupaten Gorontalo. Foto: istimewa

LIMBOTOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membantah dugaan menghalangi kerja-kerja jurnalistik saat pelaksanaan peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020, yang digelar pada Kamis malam (5/11/2020).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rivon Umar selaku Divisi Sosialisasi mengatakan, jika pihaknya hanya mengikuti ketentuan protokol kesehatan saat pelaksanaan debat kandidat.

“Didalam ketentuan KPU semua sangat jelas, siapa saja yang bisa ikut hadir didalam pelaksanaan debat kandidat antar calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 di tengah Pandemi COVID-19,” kata Rivon Umar.

Read More

Rivon menambahkan, dalam ketentuan debat kandidat antar paslon peserta Pilkada, pihaknya telah bekerjasama dengan TVRI, RRI dan Radio Swasta sebagai lembaga penyiaran publik.

“Debat kandidat tersebut juga bisa disaksikan langsung melalui live streaming di Fanpage KPU Kabupaten Gorontalo,” lanjut Rivon.

Jika KPU dituduh menghalangi kerja Jurnalistik, masih kata Rivon, harus dijelaskan bagian mana yang dihalangi oleh KPU. sebab KPU telah memberikan hak-hak publik lewat pemberitaan sejumlah media baik cetak, elektronik dan media online.

“Lihat saja dibeberapa media online, mereka tetap membuat berita, jalannya debat tentu mereka melihat lewat Live Streaming Facebook KPU atau bisa saja lewat TVRI, ataupun lewat RRI,” ungkapnya.

Terkait alasan narasumber yang meminta Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dicopot karena dianggap telah menghalangi kerja wartawan, menurut Rivon sangat tidak beralasan.

“Sebab KPU telah bekerja sesuai regulasi yang ada, dan hak-hak dari rekan-rekan jurnalis sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya disalah satu media online disebutkan bahwa, wartawan dilarang masuk saat debat kandidat calon Bupati Gorontalo yang dilaksanakan di Gedung Dinar Kabupaten Gorontalo. (idj/pub)

Related posts