Pojok6.id (DPRD) – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat penetapan agenda kerja, masa persidangan ketiga, pada Senin (22/4/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengungkapkan terdapat beberapa agenda yang menjadi fokus pembahasan pada rapat tersebut, salah satunya terkait rekomendasi Penjabat (PJ) Gubernur.
“Untuk batas waktu yang diberikan yaitu sampai tanggal 12 Mei, untuk menindaklanjuti surat masuk dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Selain membahas terkait PJ Gubernur, dijelaskannya Banmus DPRD Provinsi Gorontalo juga membahas mengenai 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berasal dari eksekutif maupun legislatif dan juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur tahun 2023-2024.
“LHP ini sangat penting, karena itu menjadi dasar bagi kita untuk membuat lagi paripurna laporan pertanggungjawaban Gubernur. Kemudian, setelah itu kita akan masuk pada pembahasan tentang perubahan anggaran yang diawali dengan KUA PPAS perubahan,” jelasnya.
Terakhir, Paris menyampaikan, selain seluruh kegiatan yang dibahas sebelumnya, masih terdapat kegiatan lain seperti paripurna lanjutan dari pembicaraan tinggal 1 dan pembicaraan tingkat 2.
“Untuk dialog interaktif, ada saran bahwa jangan hanya fokus di Gorontalo, karena masyarakat Gorontalo itu ada dimana-mana. Sehingga disarankan pelaksanaannya dilakukan diluar daerah,” pungkasnya. (Adv)