Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus), dalam rangka membahas perubahan agenda kerja DPRD masa persidangan kedua tahun 2023-2024.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin inti pembahasan, yakni tentang 4 Rancangan Peraturan daerah (Perda), Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Pansus LKPJ Gubernur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, menyatakan bahwa disamping adanya perubahan agenda kerja DPRD, juga terdapat masalah perubahan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD terkait LKPJ Gubernur.
“Paripurna LKPJ Gubernur seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 ini, tetapi mengingat mereka masih bekerja, sehingga dilakukan penundaan hingga tanggal 25 mendatang,” ujar Sofyan, pada Rabu (13/3/2024).
Selain itu, Sofyan menjelaskan bahwa Banmus DPRD Provinsi Gorontalo telah menyepakati penetapan RPJPD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
“Sudah kami sepakati hari ini, karena itu tidak tercantum pada Propemperda tahun 2024, sehingga kita sepakat untuk diajukan,” jelasnya.
Terakhir Sofyan mengungkapkan, bahwa terkait dengan 4 rancangan Perda yang diajukan oleh Bapemperda, akan ditunda sampai dengan rapat Banmus selanjutnya.
“Tadi telah disampaikan kepada kami terkait 4 rancangan Perda tadi, 3 diantaranya yakni soal kearsipan, minuman keras dan sistem kesehatan, akan kita bahas pada rapat Banmus selanjutnya bersama dengan Bapemperda,” pungkasnya. (Adv)