Banmus DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Ketiga 2023-2024

Banmus DPRD Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat kerja perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Alif

Pojok6.id (DPRD) – Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat kerja, dalam rangka membahas DPRD Provinsi Gorontalo, masa persidangan ketiga tahun 2023-2024. Rapat kerja tersebut diselenggarakan di ruang rapat Inogaluma, pada Senin (20/5/2024).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, , mengungkapkan bahwa pada Rapat Induk Kegiatan (RIK) tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan dan dinilai menonjol, salah satunya adalah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2023.

“Itu yang kita laksanakan, dan akan kita agendakan sesuai surat dari eksekutif dan juga hasil koordinasi dari BPK, di mana ditetapkan tanggal LHP tersebut yakni pada hari selasa 24 Juni 2024,” ungkapnya.

Read More

Selanjutnya, Paris Juga menjelaskan, pada bulan Juni mendatang juga akan dilakukan pembahasan terhadap 4 Ranperda, dimana 2 diantaranya dari Legislatif.

“Dari legislatif yaitu, Perda minuman beralkohol dan Perda pelayanan kesehatan daerah, kemudian itu adalah hasil fasilitasi dari Kemendagri yang sudah keluar fasilitasnya,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Paris, pada akhir Juli mendatang akan dilakukan pembahasan mengenai APBD perubahan, dan direncanakan akan ditetapkan pada awal Agustus mendatang.

“Juga agenda-agenda lain yang terkait dengan pembahasan APBD induk, nanti kita akan maksimalkan pada RIK akhir bulan berikutnya,” pungkasnya. (Adv)

Related posts