Banmus Dekot Tetapkan Agenda Pembahasan KUPA dan PPAS APBD 2025

Rapat Banmus DPRD Kota Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi menetapkan agenda pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Penetapan pembahasan agenda tersebut, dilaksanakan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo yang digelar, Selasa (10/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.

KUPA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025, yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Read More

“Hari ini Banmus DPRD Kota Gorontalo telah mengadakan rapat. Sehingga InsyaAllah besok hari Rabu 11 Juni 2025, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna. Mulai dari pembukaan, penyampaian, penyerahan, kesimpulan dan penutup,” ungkap Ketua DPRD Kota Gorontalo,” Irwan Hunawa.

Selain itu, melalui rapat Banmus pihaknya juga menetapkan sejumlah agenda, diantaranya rapat pembahasan rancangan KUPA-PPAS APBD perubahan 2025 pada hari Kamis 12 Juni 2025 bersama Tim TAPD Kota Gorontalo, serta Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025.

“KUPA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025, yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Related posts