Banmus Dekot Gorontalo Tetapkan Pelaksanaan Paripurna LKPJ Kepala Daerah

Pelaksanaan Paripurna
Suasana Rapat Banmus DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat, tentang penentuan dan penetapan jadwal dan mekanisme terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh , Senin (20/6/2022) di Aula II Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Anggota Banmus Dekot Gorontalo, Muksin Brekat mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya lebih memfokuskan terkait dengan kegiatan penentuan pelaksanaan rapat paripurna LKPJ kepala daerah Wali Kota Gorontalo.

“Paling urgent itu terkait pelaksanaan rapat paripurna LKPJ kepala daerah, dan sudah kita sepakati waktu yang tepat itu adalah pada tanggal 30 Juni 2022,” ungkap Muksin.

Read More

Menurut Wakil Ketua Komisi B itu, dalam penentuan hari dan tanggal pelaksanaan rapat paripurna ini harus menyesuaikan dengan waktu dan kegiatan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Gorontalo di daerah.

“Hal ini harus kita lakukan pada saat kepala daerah atau pak wali ini tidak ada kegiatan di luar daerah,” tambahnya.

Ia menuturkan semua kegiatan maupun aktifitas yang dilaksanakan oleh DPRD ini, haruslah melalui rapat Banmus dan rapat Banmus ini sebagai representasi daripada PP 12 dalam menentukan kegiatan anggota DPRD.

“Ada petunjuk ditetapkan oleh pimpinan atau ditetapkan melalui kegiatan atau rapat Badan musyawarah (Banmus),” tandasnya. (Adv/Ryn)

Related posts