Banggar Deprov Konsultasikan PP No. 33 Tahun 2020 ke Kemendagri

Banggar
Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo bersama TAPD, saat berkonsultasi dengan Kemendagri terkait PP. No. 33 Tahun 2020. (foto_istimewa)

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis (27/8).

“PP no. 33 Tahun 2020 yang kita konsultasikan dengan Kemendagri ini berkaitan dengan standar harga satuan regional yang meliputi, Perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah, Honorarium, serta tunjangan kinerja,” kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Konsultasi mengenai Perpres No.33 Tahun 2020 juga turut dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

Read More

Menurut Paris dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi setiap SKPD. Juga menjadi referensi penyusunan prakiraan maju dan bahan perhitungan pagu indikatif APBD.

Dia menambahkan didalam Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai perubahan standar satuan harga regional, dan itu diatur dengan Peraturan Menteri.

“Ketentuan perubahan standar harga satuan regional juga diatur dengan Permen, maka dari itu konsultasi dengan Kemendagri selaku penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri perlu dilakukan,” jelas Paris. (rilis_aan)

Related posts