Badan Kehormatan Dekot Gorontalo Tindak Lanjuti Tudingan Hubungan Gelap Dua Anggotanya

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad, Senin (2/8/2021). (Foto : Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Gorontalo, mulai mengambil tindakan dengan mengundang Ketua DPRD Kota Gorontalo (HS) dan Anggota DPRD Kota Gorontalo (AHN). Hal ini dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo menyusul beredarnya video dan berita yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD (HS) dan Anggota DPRD (AHN) yang dituding telah memiliki hubungan gelap.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad mengatakan, tindakan ini diambil oleh lembaga DPRD sebagai mekanisme yang harus dilakukan oleh DPRD, berdasarkan PP 12 Tahun 2018 tentang tata tertib anggota DPRD.

“Tadi kita sudah mengundang keduanya, dan sudah kita mintai keterangan terkait video tersebut,” ungkap Ekwan kepada awak media usai rapat internal Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo bersama HS dan AHN, Senin (2/8/2021) di Aula II DPRD Kota Gorontalo.

Read More

Ekwan menjelaskan, saat dimintai keterangan, baik HS dan AHN membantah  telah menjalin hubungan gelap, seperti apa yang sudah dikabarkan dalam video dan berita yang sudah tersebar.

“Saat mendengarkan klarifikasi dari HS dan AHN, ternyata keterangannya sangat berbeda jauh, dari apa yang ditudingkan oleh istri dari mantan suami AHN yang ada dalam video yang sudah tersebar itu,” jelasnya.

Sebagai Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo, dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas anggota DPRD yang bermasalah jika terbukti benar dan telah melakukan kesalahan.

“Tapi jika tidak terbukti benar juga, kami dari DPRD Kota Gorontalo akan menindaklanjuti si pemberi tudingan, karena ini sudah membawa nama lembaga DPRD sudah masuk dalam pencemaran nama baik dan undang-undang IT,” pungkasnya. (Adv/Ryn)

Related posts