Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Gorontalo menggelar upacara pelepasan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017-2022, Idris Rahim
Author: Admin
Idris Rahim Jalani Prosesi Adat Mopotolungo
Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017-2022, Idris Rahim, yang telah mengakhiri masa jabatannya bersama Gubernur Rusli Habibie, menjalani upacara adat Mopotolungo, Minggu (15/5/2022). Adat Mopotolungo merupakan prosesi mengantarkan pejabat yang telah berakhir masa tugasnya dari rumah jabatan ke kediaman pribadi.
Pj Gubernur Terkesan Dengan Penyambutan Adat Gorontalo
Baru tiba di Gorontalo usai di lantik oleh Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer disambut dengan adat Mopotilolo
Sambut Pj Gubernur, Pemprov Gorontalo Gelar Adat Mopotilolo
SELAMAT DATANG, itulah yang disampaikan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Kabupaten/Kota dan masyarakat terkait lainnya, pada penyambutan kedatangan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo
PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.
Hamka Ajak Pimpinan OPD Pemprov Gorontalo Budayakan Diskusi Kritis
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengajak pimpinan OPD untuk membudayakan diskusi kritis dan terbuka.
Hamka Hendra Noer Dilantik jadi Pj Gubernur Gorontalo, Ini Profilnya
Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI), Hamka Hendra Noer, resmi dilantik menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Penjabat Gubernur Gorontalo: Saya Tegak Lurus Arahan Presiden
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer memberikan permyataan perdana usai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta
Mendagri Lantik Hamka Hendra Noer Sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo
Efek Hukum Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Pejabat Sementara (PJS) yang mengisi kekosongan Kepala Daerah selama lebih 2 (dua) tahun bisa melanggar Undang-undang Pilkada, seperti Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan maksimal hanya 2 (dua) tahun.
