Arman Mohamad : Kades Terpilih Kemudian Terbukti Langgar Hukum, Akan Diberhentikan

Pojok6.id () – Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pohuwato, sekaligus ketua panitia pilkades kabupaten, Arman Mohamad mengatakan, pemerintah memiliki mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan setiap persoalan, termasuk juga soal pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Bagi kades yang ada gugatan. Akan berjalan sendiri-sendiri penyelesaiannya. Jika di kemudian hari terbukti melanggar hukum, maka akan di berhentikan,” kata  Arman Mohamad, Jumat, (19/8/2022).

Read More

Dijelaskan bahwa, setelah tahapan pemilihan maka sejatinya panitia akan menindaklanjutinya dengan melangsungkan pelantikan. Tentunya, kata dia, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme tersebut merupakan lanjutan tahapan, setelah dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak, pada 10 Agustus 2022.

Pelantikan dilakukan Pemerintah juga dalam rangka menjalankan amanat rakyat, setelah melangsungkan pesta demokrasi di tingkat desa. Rencana Pemerintah, kepala desa terpilih akan dilantik pada 5 September 2022 mendatang.

“Secara tahapan Pilkades semua kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai pemenang melalui pleno BPD, akan dilantik secara serentak,” Pungkasnya.

Related posts